Rabu, 9 Agustus 2023 – 23:27 WIB
Jakarta – Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menunda persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe hingga pekan depan. Ia juga menyebutkan untuk saksi yang bakal dihadirkan hanya diizinkan lima orang dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga :
Debat Sengit Saksi dan Pengacara Lukas Enembe soal ‘Se-Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Pak Lukas’
“Mohon maaf ya penuntut umum, kemarin kan sidang awal kita sudah sepakat setiap kali persidangan kan seminggu dua kali, dan untuk diperiksa lima saksi. Kenapa majelis membatasi lima saksi?” ujar hakim Rianto Adam di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hakim Rianto Adam mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran dirinya bersama anggota hakim lainnya ingin lanjut menyidangkan perkara lain. Lantaran itu, hakim Rianto meminta kepada saksi eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman untuk dihadirkan pada pekan depan.
Baca Juga :
Lukas Enembe Geram Ketika Jaksa KPK Kulik Kepemilikan Hotel di Jayapura
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
“Karena majelis kami ini bukan hanya memeriksa satu perkara. Untuk hari ini pun kami masih ada dua perkara. Yang harus disidang dan saksinya juga lumayan banyak, ada 7 saksi. Jadi mohon maaf untuk saksi ini nanti kami akan periksa Hari Senin,” kata hakim Rianto.
Baca Juga :
Presiden GIDI Papua Minta Lukas Enembe Dibebaskan KPK
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Lantas, hakim pun menegaskan terkait dengan sidang yang akan kembali digelar pada pekan depan kepada kubu Lukas Enembe. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin 14 Agustus 2023 pekan depan.
Halaman Selanjutnya
“Jadi demikian ya terdakwa, pemeriksaan perkara ini cukup dengan 5 saksi. Satu saksi yang tadi disumpah nanti akan diperiksa pada persidangan berikutnya hari Senin, baik. Dan ditambah dengan 4 orang saksi supaya genap 5,” ucap hakim.
Quoted From Many Source