Sabtu, 5 Agustus 2023 – 08:40 WIB
Yogyakarta – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan selaku lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.
Baca Juga :
Jokowi Minta Penerima Beasiswa LPDP Pulang Meski Digaji Lebih Rendah, Ini Alasannya
Keterbatasan itu dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KY. Kata Amzulian, KY hanya memiliki 300 orang SDM. Semuanya dikerahkan untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia yang kurang lebih berjumlah 8.000 orang.
“Bayangkan, kita hanya punya anggota SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak mudah dengan hakim yang mendekati angka 8.000 kalau saya tidak salah, seluruh Indonesia,” ucap Amzulian dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa di Yogyakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga :
Tiga Santri Kasus Penganiayaan Juniornya Hingga Tewas Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Selain SDM yang terbatas, Amzulian juga menyebut KY memiliki keterbatasan wewenang dalam mengawasi sikap para hakim di dalam persidangan.
Baca Juga :
Menaker: Pendidikan Tinggi Elemen Penting Peningkatan Kualitas SDM
Sebab, KY juga memiliki tugas untuk memberikan advokasi atau pembelaan terhadap para hakim yang mengalami intimidasi saat mengadili suatu perkara. Kata Amzulian, KY merupakan garda terdepan untuk hakim yang mendapatkan gangguan.
“Kami memperkuat tindakan advokasi sekarang. Beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
“Dalam menjalankan tugas, KY tak hanya bicara soal punishment. KY tak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan. Tapi, kita berikan advokasi ke hakim yang memang patut menerima,” tandas Amzulian.
Quoted From Many Source