Profil Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Bali Tower di Kasus Sultan Rifat

Berita132 Dilihat

Losergeek.org, JakartaMaqdir Ismail menjadi kuasa hukum PT Bali Tower dalam kasus Sultan Rifat Alfatih yang menjadi korban terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, pada 5 Januari 2023.

Maqdir menyatakan kliennya memiliki iktikad baik sejak pertama kali mengetahui Sultan cedera parah karena terjerat kabel optik. Manajemen perusahaan, kata Maqdir, sudah mencoba menghubungi dan bicara dengan keluarga korban.

Maqdir menyebutkan bantuan Rp 2 miliar yang ditawarkan PT Bali Tower ditolak keluarga Sultan Rifat. Menurut dia, pihak korban meminta Rp 10 miliar.

“Disampaikan 29 Juli sebagai counteroffer dari tawaran Rp 2 miliar,” kata Maqdir dalam konferensi pers di hotel All Seasons, Jakarta, Kamis kemarin, 3 Agustus 2023.

Persoalan ganti rugi ini sebelumnya sempat direspons keluarga korban. Fatih, ayah Sultan, mengungkapkan PT Bali Tower meminta bukti bon-bon pengobatan dan akan memberi bantuan sebesar Rp 2 miliar.

“Manajemen sudah siap memberikan kompensasi atas kecelakaan ini satu kali pembayaran langsung sebesar Rp 2 miliar dengan pola pembayaran cash atau dicicil,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Fatih miris. Apalagi sampai saat ini kondisi sang anak masih memprihatinkan.

“Saya nangis dengarnya. Padahal saya enggak minta uang seperti ini caranya. Maunya saya itu manajemen itu datang dan lihat dulu kondisi anak saya jangan tiba-tiba ngomongin uang melalui orang lain pula. Sakit saya,” ujar Fatih.

Profil Maqdir Ismail

Dilansir dari Tempo, Maqdir Ismail adalah seorang pengacara senior di Indonesia yang merupakan doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia.

Pria yang lahir pada 18 Agustus 1954 ini, sebelumnya pernah menempuh pendidikan di University of Western Australia untuk mengejar gelar magisternya. Sedangkan, gelar sarjananya dia dapatkan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Baca Juga  Segera Dipersunting Egy Maulana Vikry, Ini Profil Adiba Khanza, Putri Alm Uje dan Umi Pipik

Maqdir memulai kariernya di dunia hukum sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan jabatan pengacara publik pada 1980.

Adapun fokus utama kasus yang ditanganinya adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Nama Maqdir mulai dikenal setelah menjadi pengacara tunggal Setya Novanto untuk kasus “Papa Minta Saham”.

Selanjutnya: Pada 2005, Maqdir membentuk firma…



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *