Senin, 14 Agustus 2023 – 18:16 WIB
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan insentif menarik bagi para eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Besaran terkait insentif tersebut kini tengah digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga :
Kenang Masa Kuliah di UI, Sri Mulyani: Uang Saku Rp 15.000 per Bulan, Saya Simpan di Lemari
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, insentif bagi eksportir itu sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 123/2015. Insentif yang diatur itu salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPH) atas bunga deposito valas.
“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 dibahas di Kementerian Keuangan dan besarannya juga masih di finalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga :
Sri Mulyani: Nakama Nami Navigator Andalan Mirip Menteri Keuangan
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Menurutnya, insentif yang akan diberikan Pemerintah kepada para eksportir akan lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.
Baca Juga :
Literasi Keuangan Masyarakat Masih Rendah, Sri Mulyani: Mau Untung Besar, tapi Tak Mau Berisiko
“Jadi ini akan lebih kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga, dan juga insentif terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.
Halaman Selanjutnya
Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.
Quoted From Many Source