Mario Dandy Diagendakan Sampaikan Pembelaannya Pekan Depan

Berita112 Dilihat

Losergeek.org, Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), diagendakan membacakan nota pembelaan alias pleidoi pekan depan. Penganiaya Crystalino David Ozora itu telah dituntut pidana 12 tahun penjara. 

“Izin majelis hakim, untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023, dilansir dari Antara

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Mario Dandy dalam sidang lanjutan di PN Jaksel hari ini. Jaksa menilai perbuatan Mario tidak manusiawi, sadis, dan brutal.

Anak tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, itu dituntut bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di akhir persidangan, Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, telah menetapkan jadwal sidang pembacaan pleidoi Mario pada Selasa, 22 Agustus 2023.  

Iklan

“Untuk pembelaan, majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi, satu minggu ke depan,” ucapnya.

Sebelumya, Mario menganiaya David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Motif penganiayaan karena Mario marah atas tindakan David yang diduga melecehkan pacarnya saat itu, AG (15 tahun), pada 17 Januari 2023.

Akibatnya, David mengalami diffuse axonal injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi. Anak pengurus GP Ansor itu kemungkinan tidak bisa pulih 100 persen.

Pilihan Editor: Alasan Kapolda Metro Jaya Datangi Rumah Terduga Teroris di Bekasi



Quoted From Many Source

Baca Juga  Tampil di World Tour Series, Timnas Teqball Indonesia Raih Pelajaran Berharga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *