Marak Wabah Penyakit Hewan, Asosiasi Dokter Hewan Bikin SOP Penanganan

Berita111 Dilihat

Jumat, 18 Agustus 2023 – 07:30 WIB

JAKARTA – Belakangan ini kasus wabah penyakit hewan mulai marak bermunculan di Indonesia. Terbaru, wabah penyakit hewan adalah penularan Antraks di Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Baca Juga :

Potensi Wabah Penyakit Meningkat, RUU PKH Didesak Segera Disahkan

Maraknya kasus penularan penyakit pad hewan ini membuat Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) membahas penanganan wabah penyakit hewan, terutama pada ternak. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Para dokter hewan ini sepakat untuk menyusun modul pelatihan dan model penguatan pembelajaran mahasiswa kedokteran hewan yang implementatif di lapangan dan akan digunakan untuk meningkatan kapasitas tenaga teknis garda depan untuk prevensi, mitigasi, dan penanganan wabah penyakit ternak pada sektor peternakan sapi Indonesia.

Baca Juga :

Kenapa Jakarta Aquarium Dibangun di dalam Mall? Ini Alasannya

Penelitian penyakit yang berasal dari hewan termasuk cacar monyet

Penelitian penyakit yang berasal dari hewan termasuk cacar monyet

Ketua AFKHI Teguh Budipitojo, yang juga merupakan Dekan FKH UGM mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari kontribusi perguruan tinggi kedokteran hewan Indonesia dalam menghadapi berbagai wabah penyakit hewan, yang dalam lima tahun terakhir muncul secara berurutan.

Baca Juga :

Ustaz Adi Hidayat Sebut Bunuh Cicak dan Nyamuk Dapat Pahala, Kok Bisa?

“Baik itu penyakit infeksi baru (emerging diseases) maupun penyakit infeksi lama yang muncul Kembali (re-emerging diseases)” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Agustus 2023.

Teguh menjelaskan FKH UGM memandang perlu untuk mengambil peran memenuhi tujuan dua pembangunan berkelanjutan dengan mengkoordinir semua potensi fakultas kedokteran hewan di seluruh Indonesia dalam berkontribusi menghadapi wabah tersebut.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *