Kecewanya Kubu Brigadir J MA Potong Vonis Putri Candrawathi jadi 10 Tahun: Dia Akar Masalahnya

Berita122 Dilihat

Rabu, 9 Agustus 2023 – 03:06 WIB

Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung atau MA, terhadap Putri Candrawathi. 

Baca Juga :

Ketika 2 Hakim MA Dissenting Opinion, Anggap Ferdy Sambo Tetap Harus Dihukum Mati

Semula, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Putri yang juga istri Ferdy Sambo, menenangkan kasasi dan hukumannya dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Kamaruddin merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, menurutnya Putri Candrawathi merupakan akar permasalahan dari kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni mulai dari pingsan, mengadukan ke Ferdy Sambo soal tindakan kurang ajar dari Brigadir J.

Baca Juga :

Profil Suhadi, Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo

Lalu, mengkondisikan pembunuhan dan Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan hingga menyiapkan anggaran suap Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. 

“Terutama hukuman Putri Candrawathi yang diskon 50 persen. Sementara kita tahu akar permasalahannya ini adalah Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama tvOne, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga :

Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Dulu Kan Sudah Saya Bilang

Kamaruddin merasa heran dengan putusan kasasi yang ditetapkan MA terhadap para terpidana pembunuhan Brigadir J. Ia pun mendorong Kejaksaan untuk menempuh jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

“Perlu juga Jaksa Agung mendapat kepastian hukum, menempuh upaya hukum sekali lagi yaitu upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga ada kepastian hukum ke depan,” jelas Kamaruddin.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *