Selasa, 8 Agustus 2023 – 19:02 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga :
Minta Paloh Usung Kader Nasdem di Pilkada 2024, Iskandar: Lebih Baik Kalah Terasa Menang
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
Baca Juga :
Yenny Wahid Akui Ada Pendekatan Sejumlah Pihak Bicara soal Tawaran Jadi Cawapres
Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.
Baca Juga :
Momen Gibran Temani Ganjar Dengar Curhatan ‘Kupu-kupu Malam’ di Panti Rehabilitasi Solo
“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses,” kata Sandi.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
Quoted From Many Source