Rabu, 16 Agustus 2023 – 13:47 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga :
WFH Bakal Diberlakukan Demi Perbaiki Kualitas Udara, Menaker Ida: Masih Didiskusikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, nantinya formula kenaikan tersebut akan dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi, ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha.
“Ya, ada (rencana kenaikan UMP). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS,” kata Ida saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga :
Faisal Basri Bongkar Besaran Gaji TKA China di Smelter RI, Pekerja Lokal Cuma Kisaran Upah Minimum
Meski demikian, Ida pun masih enggan memberikan bocoran mengenai berapa persen rencana kenaikan UMP di tahun 2024 tersebut. Di sisi lain, lanjut Ida, pihaknya juga sudah mendengarkan usulan masukan kenaikan UMP yang telah diminta oleh kalangan buruh yakni sebesar 15 persen.
Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Baca Juga :
Suku Bunga Acuan BI Diproyeksi Turun, Begini Analisanya
“UMP 2024 itu masukan (dari kalangan buruh minta 15 persen). Nanti akan digodok sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” ujar Ida.
Dia mengatakan, nantinya juga perlu peran dari pihak Dewan Pengupahan Nasional, guna menjadi penengah bagi pihak buruh dan pengusaha dalam wacana kenaikan UMP di tahun 2024 tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan inilah yang akan merekomendasikan kepada Menteri,” kata Ida.
Quoted From Many Source